Sambut Harjaba ke-253, Pemkab Banyuwangi Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan

    Sambut Harjaba ke-253, Pemkab Banyuwangi Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan
    Mulai 1 November berakhir hingga 31 Desember 2024, Pemkab Banyuwangi melakukan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    BANYUWANGI – Menyambut Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253, Pemkab Banyuwangi melakukan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini telah dimulai 1 November berakhir hingga 31 Desember 2024. Pemutihan ini tertuang dalam SK Bupati Banyuwangi Nomor 185/560/KEP/429.011/2024 tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2.

    Pembayaran PBB Banyuwangi bisa dilakukan secara manual melalui pihak desa dan minimarket, maupun secara online mulai m-banking dan e-wallet seperti Shoope Pay, Tokopedia, Gopay, dan lainnya. Dengan memanfaatkan program pemutihan denda tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB antara tahun 1994-2024 cukup membayar pokok pajaknya saja. Mereka dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan pembayaran.

    "Warga Banyuwangi silahkan memanfaatkan program ini. Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai skema untuk mempermudah pembayaran, " kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Rabu (11/12/2024).

    Ditambahkan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi, Firman Sanyoto, program pemutihan ini terbukti efektif mendongkrak realisasi PBB. Setelah hampir satu bulan program pemutihan berjalan, realisasi PBB telah mencapai 95, 84 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 60, 75 miliar di tahun ini.

    Berdasarkan data Bapenda Banyuwangi, hingga 11 Desember telah masuk 51.538 Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Pembayaran PBB. Dengan nominal pokok pajak senilai Rp. 3, 6 miliar. Sementara potensi denda yang dihapuskan senilai Rp. 613 juta. “Ini capaian realisasi PBB selama program berlangsung. Kami optimis realisasi PBB akan terus bertambah karena program ini masih bergulir hingga akhir Desember, ” urai Firman.

    Firman menjelaskan dari total 830.692 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang didistribusikan, sebanyak 675.577 telah dilunasi. (***)

    banyuwangi jawa timur banyuwangi jawa timur banyuwangi jawa timur banyuwangi jawa timur
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Tuntas Akhir Tahun, Bupati Ipuk...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan SDM Unggul, Polresta  Banyuwangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Gala Premier Rindu yang Bertepi, Bupati Ipuk Bangga dan Apresiasi Keberanian Sineas Banyuwangi
    Program Ketahanan Pangan,  Zona Bakamla Tengah Tanam 10.000 Bibit Cabai
    Hendri Kampai: Menakar Kinerja KPK Memberantas Korupsi, Sebuah Refleksi Angka dan Realita

    Tags