Hearing DPRD Banyuwangi Sepakat Habisi Penjualan Miras dan Minol Ilegal

    Hearing DPRD Banyuwangi Sepakat Habisi Penjualan Miras dan Minol Ilegal
    Jalannya hearing Komisi I DPRD Banyuwangi terkait miras ilegal

    BANYUWANGI - Maraknya peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) ilegal di Kabupaten Banyuwangi, mendapat perhatian banyak pihak. Setelah Polresta Banyuwangi dengan tegas menyatakan perang terhadap miras ilegal, kali ini DPRD Kabupaten Banyuwangi turut menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perijinan, Forpimka Tegaldlimo, serta Instansi terkait yang berlangsung di gedung DPRD Banyuwangi, Selasa (14/1/2025).

    Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila mendesak eksekutif dan kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras (Miras) dan minuman beralkohol (Minol) di Bumi Blambangan. Bahkan, dirinya juga mendorong pihak penegak hukum untuk menyegel serta menutup toko atau lapak yang menjual miras dan minol yang tidak mengantongi izin. Pernyataan tegas tersebut diucapkan saat memimpin jalannya rapat dengar pendapat (hearing) bersama Forkopimda, Polresta Banyuwangi, perwakilan SKPD terkait, Camat Tegaldlimo, Kepala Desa dan Kepala Dusun se Kecamatan Tegaldlimo.

    “Kami sepakat penjualan miras di Banyuwangi dihabisi dan diberantas, ” tegas Rifa, panggilan akrab Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi.

    Marifatul Kamila menjelaskan, penindakan tidak bisa dilakukan secara instan. Sebab berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banyuwangi, hampir seluruh toko minol tidak memiliki izin resmi. Oleh karenanya, penindakan bakal dilakukan secara bertahap dengan pendekatan preventif yang melibatkan seluruh pihak, termasuk Forkopimda Banyuwangi.

    "Tim Terpadu sudah memperbarui surat keputusan terkait penindakan minol. Kami berharap langkah ini memberikan hasil maksimal demi melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak negatif minol, ” jelas Rifa.

    Politisi perempuan dari Partai Golkar ini juga meminta Polisi dan Satpol PP untuk terus konsisten dalam memberantas peredaran miras dan minol di Banyuwangi. Rifa juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi terkait perizinan penjualan minuman beralkohol. Menurutnya, pengaruh dari minuman beralkohol tersebut menjadi pemicu kekerasan dan kenakalan remaja yang akhir-akhir ini marak terjadi. Bahkan, di Tegaldlimo, seorang remaja dikeroyok hingga tewas oleh temannya usai pesta miras.

    "Kami tidak ingin kejadian di Kecamatan Tegaldlimo terjadi di kecamatan-kecamatan lain, ” pungkas Rifa.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Banyuwangi, Partana menjelaskan, berdasarkan data OSS DPM-PTSP Banyuwangi hanya ada 7 tempat yang telah memiliki legalitas peredaran minol. “6 kawasan hotel/restaurant yang memiliki simbol garpu dan sendok berwarna emas atau perak dan 1 gudang. Lainnya tidak ada, ” ujarnya.

    Untuk Cafe yang menjual minuman keras harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL). SKPL ini wajib dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum, perseorangan, atau persekutuan yang menjual minuman beralkohol yang diminum di tempat. Selain SKPL, cafe yang menjual minuman keras juga harus membayar retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Besarnya retribusi tergantung dari golongan minuman beralkohol yang dijual.

    "Minuman beralkohol hanya boleh dijual kepada konsumen yang sudah berusia 21 tahun atau lebih. Konsumen harus menunjukkan kartu identitas kepada petugas atau pramuniaga saat membeli, " ucap Patana.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul Hidayat, S.H., M.H., yang turut hadir mewakili Polresta Banyuwangi menyampaikan, hingga saat ini Polresta Banyuwangi telah menutup 54 titik penjual miras dan minol ilegal di Banyuwangi. “Kami akan melakukan tindakan tegas kepada penjual miras ilegal di Banyuwangi, ” paparnya.

    Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I DPRD Banyuwangi bersama Kepolisian, Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Forpimka Tegaldlimo, serta Kepala Desa dan Kepala Dusun se Kecamatan Tegaldlimo, sepakat memberantas dan menghabisi penjualan minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol). 

    banyuwangi jawa timur miras dan minol ilegal
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Tambah Alternatif Pilihan, Kereta Api Ijen...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Banyuwangi Periksa Kelengkapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polresta Banyuwangi Periksa Kelengkapan Administrasi Senpi Milik Lapas Banyuwangi
    Satgas Yonif 715/Motuliato, Laksanakan Komsos dengan masyarakat
    Hearing DPRD Banyuwangi Sepakat Habisi Penjualan Miras dan Minol Ilegal
    Satgas Ops Damai Cartenz : Isu Pengungsian di Distrik Oksop Adalah Tidak Benar

    Tags