Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Banyuwangi Amankan Tersangka dengan BB 80,45 Gram Sabu

    Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polresta Banyuwangi Amankan Tersangka dengan BB 80,45 Gram Sabu

    BANYUWANGI – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka, HN alias R (33), warga Banyuwangi, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Kelurahan Boyolangu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar.

    Lebih lanjut Kompol M. Khoirul mengatakan, tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar Kelurahan Boyolangu. Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80, 45 gram.

    ”Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain diantaranya, potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi, ” terang Kompol M. Khoirul.

    Kasat Narkoba menjelaskan kepada media bahwa tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    "Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini, " tambah Kompol M. Khoirul.

    Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Polresta juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak generasi bangsa dan akan diberantas dengan tegas. (***)

    banyuwangi jawa timur polresta banyuwangi
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Genap 3 Bulan, Polisi Belum Berhasil Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Amir Ma'ruf Khan: Kisruh Pakel Berawal dari...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Pemimpin Penipu Pasti Jatuh, Sebuah Kepastian dalam Sejarah dan Moralitas

    Tags