TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Tim Gabungan F1QR Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan dan mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat 40 PK dan 2 (dua) orang yang di duga sebagi pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5, 404 Kg di perairan Teluk Lecah, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau, Selasa (12/09/2023).
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun dalam Konferensi Pers di Gedung Wijaya Kusuma Mako Lanal Dumai menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka inisial ZA (49) dan AS (39), mengaku menjemput barang tersebut dari perairan Muar Malaysia dengan menggunakan Speed Boat 40 PK (2 mesin) atas permintaan orang WN Malaysia dengan imbalan Rp 5.000.000/bungkus.
Terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku tersebut telah dilaksanakan pengecekan kesehatan dan tes urin di Balai Pengobatan (BP) Lanal Dumai dan dinyatakan positif terdapat kandungan Methamphetamine.
Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang bukti di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai dengan Nomor: LHPIB-6760/BLBC.2.01/2023 didapatkan bahwa lima (5) bungkus tersebut dinyatakan mengandung senyawa organik jenis Methamphetamine, kandungan NPP positif dengan berat 5, 404 Kg.
Setelah mengikuti pengecekan kesehatan, tes urin, dan pengujian barang bukti, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal ini upaya penyelundupan narkotika di wilayah perairan Indonesia. (Dinas Penerangan Angkatan Laut)